BANGKALAN, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas, pada Minggu (22/9/2024) di kantor KPU Bangkalan, Jalan RE. Marthadinata nomer 1A, Bangkalan.
Elmi Abbas menyatakan bahwa dua pasangan calon tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti Pilkada. “Pertama, ada pasangan calon Lukman Hakim dan Fauzan Ja'far, kemudian pasangan calon Mathur Khusairi dan Jayussalam, ” ungkapnya dalam konferensi pers.
Pasangan Lukman Hakim dan Fauzan Ja'far diusung oleh 12 partai politik gabungan, termasuk PKB, Gerindra, PDI-P, Hanura, Perindo, Nasdem, PSI, PKS, Golkar, Demokrat, Partai Buruh, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pasangan Mathur Khusairi dan Jayussalam diusung oleh 3 partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gelora.
“Hari ini, pasangan calon tersebut telah resmi ditetapkan oleh KPU, tertanggal 22 September 2024, ” ujar Elmi Abbas.
Selanjutnya, menurut Bahirudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangkalan, proses Pilkada akan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut bagi pasangan calon. “Pengambilan nomor urut akan dilaksanakan pada hari Senin pukul 09.00 di gedung Rato Ebuh, ” tutup Bahirudin.
Dengan penetapan ini, persaingan dalam Pilkada Bangkalan 2024 resmi dimulai, dan masyarakat menanti dengan antusias proses selanjutnya, termasuk kampanye serta debat pasangan calon yang diharapkan dapat membawa gagasan terbaik untuk masa depan Bangkalan.